“Kami datang dari pagi hingga menjelang siang, pelayanan reaktivasi BPJS-Kesehatan di Dinas Sosial Aceh Selatan, ribet dan lamban. Warga datang dari jauh, namun terkendala percepatan akses,
TAPAKTUAN | INFORakyat.CO – Tiap hari jam kerja, warga dari berbagai penjuru mendatangi Kantor Dinas Sosial Aceh Selatan yang bermarkas di jalan Merdeka, Tapaktuan, tujuan mengurus atau mengusulkan pengaktifan layanan Kesehatan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi kategori desil 1 sampai 5.
"Kami datang dari jauh, berangkat pagi hingga menjelang siang, pelayanan reaktivasi BPJS-Kesehatan di Dinas Sosial Aceh Selatan, ribet dan berjalan lamban. Faktor ini sangat menyulitkan masyarakat," kata salah warga kepada INFORakyat, Selasa, 21 April 2026.
Sumber yang meminta namanya dirahasiakan itu, berharap pihak Dinsos bisa lebih cepat beraktifitas dalam menjalani kepentingan warga.
"Kita memang sudah dihadapkan dengan kesulitan pengurusan BPJS Kesehatan, jangan lagi bertambah beban karena petugas Dinsos kurang cekatan. Bapak bupati semestinya meninjau langsung bagai suasana di Kantor Dinsos. Jangan hanya laporan awal atasan senang," ungkap sumber mengaku menunggu hampir sore.
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Selatan, Eja Rinanda Irma, S.T, M.M, menjelaskan bahwa masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 5 masih memiliki peluang untuk diusulkan sebagai penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
"Bagi warga masuk dalam kategori ini dipersilakan mendatangi kantor Dinas Sosial untuk dilakukan pengusulan agar masuk dalam data penerima bantuan layanan Kesehatan," ujar Eja Rinanda dalam keteranganya, Selasa, 31 Maret 2026.
Baca Juga:
Diduga Muncul sejumlah Vendor, Pemulihan Pasca Bencana di Aceh Tenggara dan Sumatera PT HK Pemenang
Namun, tuturnya, untuk kategori desil 6 dan 7 masih melalui program JKA sambil menunggu ketetapan pemerintah provinsi.
Sementara, untuk masyarakat yang berada pada desil 6 dan 7, sesuai Pergub No 02 Tahun 2026 di cover oleh Pemerintah Aceh melalui Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Konteks ini diakui masih terdapat kebingungan di tengah masyarakat terkait mekanisme pendaftaran.
Baca Juga:
Dir Tahti Polda Aceh Sosialisasikan SOP Evakuasi Tahanan situasi Darurat di Polres Aceh Singkil
"Khusus desil 6 dan 7, skema pendaftarannya belum ada diperoleh petunjuk teknis (juknis), kami belum tahu persis, apakah langsung ke BPJS atau bagaimana mestinya," pungkas Plt Kadinsos. ||



