“Bersama personel kami melaksanakan investigasi di lokasi yang diduga tempat pendistribusian minuman keras jenis Tuak di sebuah rumah sewa di Terminal Tapaktuan. Saat digeledah, ditemukan 3 jerigen Tuak yang disimpan dalam fiber di depan rumah,” kata Rudi Subrita.
TAPAKTUAN, inforakyat.co – Satuan Polisi Pamong Praja/Wilayatul Hibah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Selatan menggelar razia dengan melancarkan patroli untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap dugaan pendistribusian minuman keras jenis tuak di kawasan Terminal atau gunung Repelita, Tapaktuan, sekira pukul 14.00 WIB, Sabtu, (4/10/2025).
Kepala Kantor Satpol PP/WH Aceh Selatan Dicky Ikhwan, S.STP melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah-Syariat Islam (PPD-SI), Rudi Subrita, S.Ag membenarkan pihaknya melakukan patroli rutin untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya dugaan pelanggar Qanun Jinayat.
"Bersama personel kami melaksanakan investigasi di lokasi yang diduga tempat pendistribusian minuman keras jenis Tuak di sebuah rumah sewa di Terminal Tapaktuan. Saat digeledah, ditemukan 3 jerigen Tuak yang disimpan dalam fiber di depan rumah," kata Rudi Subrita melalui keterangan tertulis melalui WhatsApp (WA).
Ia menyebutkan, pihaknya menurunkan 11 peronel, meliputi lima orang Satpol PP dan enam personel WH. Petugas bergerak ke rumah inisial TT, kebetulan pihak yang dicurigai tidak berada dirumah.
"Di depan rumah terdapat banyak tong fiber plastik, petugas mencoba membuka ternyata ada 3 buah jerigen masing-masing berisi isi 30 liter Tuak. Barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Kantor Satpol PP/WH," ujar Rudi Subrita.
Baca Juga:
Gempar, Tengkorak Ditemukan di Puskesmas Bukit Gadeng, Tim Inafis Polres Aceh Selatan Olah TKP
Menurut Kabid PPD-SI, razia yang dikerahkan mendapat dukungan penuh dari perangkat desa Hilir, Tapaktuan. Menindaklanjuti hasil temuan 3 jerigen Tuak, pihaknya melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku.
"Kita pastikan melakukan pemanggilan resmi untuk proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku penjual dan pemilik Barang Bukti yang ditemukan di depan rumahnya. Satpol PP/WH Aceh Selatan berkomitmen menegakan syariat islam tentangQanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," tegasnya.
Adapun dasar payung hukum atas penggerebekan adalah, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja. Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
Kemudian amanah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang SOP Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kode Etik Polisi Pamong Praja dan Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, tutup Rudi Subrita. ||