“Pemenuhan hak anak tidak boleh terhenti, perlu penataan ulang. Kami sudah turun langsung ke sekolah dan memastikan proses perpindahan mitra harus dibarengi dengan kesiapan operasional,” ungkap koordinator BGN Wilayah, Yona Violiska.
TAPAKTUAN | inforakyat.co - Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 1 Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh membutuhkan sinkronisasi ulang antara sekolah, pemerintah, dan mitra pelaksana untuk memastikan layanan tetap berjalan optimal.
Hal tersebutKoordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Aceh Selatan, Yona Violiska, terkait munculnya informasi pihak sekolah mengajukan pemutusan kerja sama dengan salah satu mitra pelaksana karena adanya persoalan terkait kenyamanan dalam pelayanan kepada siswa.
Yona Violiska, menegaskan bahwa perubahan mitra pelaksana memang dapat dilakukan. Namun, proses tersebut harus melalui kesiapan dapur penyedia makanan agar pendistribusian kepada siswa tidak terganggu.
"Pemenuhan hak anak tidak boleh terhenti. Kami sudah turun langsung ke sekolah dan memastikan proses perpindahan mitra harus dibarengi dengan kesiapan operasional," ujarnya kepada awak media, Senin (8/12/2025).
Ia menyebut, dapur alternatif yang akan digunakan sebagai mitra pengganti masih dalam tahap persiapan dan perlu waktu agar bisa beroperasi sepenuhnya. Ini butuh waktu, dan perlu penyesuaian, diduga hanya miskomunikasi.
"Dapur baru sudah tersedia, namun masih perlu penyesuaian sebelum dapat menyalurkan makan bergizi secara merata. Jangan sampai proses transisi menyebabkan siswa tidak menerima haknya," tegas Yona.
SMPN 1 Tapaktuan tercatat memiliki 463 pelajar penerima manfaat Program MBG, sehingga dibutuhkan manajemen penyaluran yang tertata dan terkoordinasi dengan baik.
Yona berharap koordinasi antara sekolah dan mitra pelaksana dapat diperkuat agar pelayanan MBG di Aceh Selatan tetap berkelanjutan dan tepat sasaran.
"Kami inginkan komunikasi terbuka agar tidak ada pihak yang dirugikan, khususnya pelajar, kita upayakan mensinkronisasi kembali," tutup Yona Violiska. ||.




