“Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh, ada tiga lokasi tanah milik Pemda Abdya yang diketahui dimanfaatkan pihak ketiga/masyarakat yang nilainya miliaran itu belum dilakukan pemungutan retribusi dan dasar hukum, termasuk tanah basecamp hibah Aceh Selatan”
BLANGPIDIE | INFORakyat.co – Berdasarkan dokumen daftar tanah sawah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang diperoleh dari Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK), dan pemeriksaan terhadap pendapatan retribusi daerah, diketahui terdapat pemanfaatan aset daerah berupa tanah oleh pihak ketiga/ warga belum dilakukan pungutan retribusi.
Temuan tersebut dituangkan
BPK RI Perwakilan Aceh dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025 Abdya Nomor:
4.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/
Adapun tiga lokasi tanah tersebut, dikutip INFORakyat.co, Rabu, 24 Juni 2026, sebagaimana dipaparkan pada Buku II, huruf (j) halaman 19 dari 96 lembaran dokumen LHP LKPD 2025, yaitu:
Baca Juga:
Penanggulangan TBC, Rumah Produktif Didorong Tingkatkan Kesejahteraan Pasien di Lampung Selatan
1. Tanah Bangunan Gudang (Tanah sawah di Belakang kantor BPKK/kompleks kantor Bupati Keude Paya), terletak di Gampong Keude Paya, Kecamatan Blangpidie dengan luas 139.264 M2. Diperoleh dari pembelian tahun 2005 dengan harga perolehan sebesar Rp.5.790.272.476,00. Status ini belum memiliki sertifikat.
2. Tanah Kaveling Tanah Matang (Tanah basecamp hibah Aceh Selatan), terletak di Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh, dengan luas 249.379 M2. Diperoleh dari hibah tahun 2002 dengan harga perolehan sebesar Rp.22.444.111.800. dari total luas tersebut, seluas 14.400 M2 telah bersertifikat dengan nomor 01.19.000001191.0 tanggal 6 Desember 2024.
Baca Juga:
5 SKPK di Bener Meriah Terlambat Selesai Pekerjaan 8 Paket, Denda Belum disetor Rp.219 Juta
3. Tanah bangunan pasar (Tanah Pasar dan Terminal Terpadu), terletak di Gampong Alue Dama, Kecamatan Setia, dengan luas total 42.251 M2. Diperoleh dari pembelian tahun 2006, harga perolehan sebesar Rp.1.110.000.000. Tanah ini sudah memiliki sertifikat Nomor 01.19.000004025.0 tanggal 28 April 2025.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui tanah tersebut dikelola dan dimanfaatkan secara aktif oleh masyarakat atau pihak ketiga untuk kegiatan pertanian (persawahan), hunian tempat tinggal dan bangunan untuk pasar.
Atas pemanfaatan lahan milik daerah tersebut, Pemerintah Abdya belum melakukan pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah atau sewa lahan.
Baca Juga:
Duta Aceh Singkil wakili Kontingen Aceh, Sabet Penghargaan Nasional di PENAS XVII Gorontalo
Kondisi tersebut diketahui bahwa Pemkab Abdya belum mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari aset-aset produktif yang dikuasainya, sehingga mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan retribusi daerah atas pemanfaatan lahan persawahan.||




