“Tegas diatur dan sesuai kode etik Kemensos, pendamping Program Keluarga Harapan dilarang memiliki pekerjaan ganda (double job) atau rangkap jabatan. Karena berpotensi mengganggu kinerja dan profesionalisme”
TAPAKTUAN | INFORakyat.CO – Disinyalir salah satu Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) di Aceh Tenggara disebut-sebut menyandang status Wakil Rektor 2 bahkan diduga menerima sertifikasi Dosen (Serdos) di Kampus Universitas Gunung Leuser, Aceh.
Berdasarkan Peraturan Kementri Sosial RI Nomor 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang larangan pendamping PKH rangkap pekerjaan tegas disampaikan. Namun masih ada oknum yang tega meneguk keuntungan, diduga kemudikan dua jabatan atau bekerja di instansi lain selain Pendamping PKH.
Masyarakat merasaaneh, saat mengetahui salah seorang oknum dosen di Universitas Gunung Leuser, Aceh bisa nyambi menjadi pendamping PKH sekaligus Wakil Rektor, ujar sumber yang jati dirinya diminta tidak ditulis, Selasa, 05 Mei 2026.
Memastikan isu yang beredar, INFORakyat mengkonfirmasi dengan menghubungi oknum inisial MH melalui aplikasi WhatsApp (WA), guna mendapatkan informasi akurat.
Benar saja dan tidak karuan, MH membenarkan bahwa dia sebagai pendamping PKH dan Warek di Kampus UGL Aceh."Iya saya masih aktif sebagai pendamping PKH, dan sekarang menjadi Wakil Rektor di kampus UGL Aceh" ungkap MH seakan tidak menyalahi aturan.
Dia (MH-red) juga mengakui menerima gaji dari PKH dan UGL yang bersumber Sertifikasi Dosen."Iya gitulah, saat ini masih pendamping PKH dan ada juga pemasukan sedikit dari UGL," cetus oknum dosen yang juga pendamping PKH tanpa sungkan.
Dikutip dari berbagai sumber dan artikel, Pendamping PKH dilarang rangkap jabatan atau memiliki pekerjaan ganda, meliputi:
1. Pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap jabatan, terutama sebagai honorer di instansi pemerintah lain (kecamatan/desa), tenaga pendidik (guru), perawat, atau posisi lain yang menyita waktu kerja utama.
2. Pendamping yang kedapatan double job diminta untuk memilih satu pekerjaan. Jika tetap memaksakan, mereka dapat dikenakan sanksi, termasuk pengunduran diri atau diberhentikan.
Baca Juga:
Diduga Sertifikat Dicabut, HIMAPAS Desak Polres Aceh Singkil tindak tegas PT Ensem Lestari
3. Pekerjaan ganda (double job) dinilai mengurangi profesionalisme, menghambat kinerja, dan bertentangan dengan aturan yang berlaku di Kemensos RI. ||













