Waria Bersama 2 Perempuan Cantik Diduga Edar Ekstasi di Aceh Tenggara, Diamankan di Sel Tahanan

author
Almujawadin

2 Jam yang Lalu

Waria Bersama 2 Perempuan Cantik Diduga Edar Ekstasi di Aceh Tenggara, Diamankan di Sel Tahanan
Terduga pengedar pil ekstasi, dua perempuan cantik dan waria diringkus Satres Narkoba di Aceh Tenggara, ketiganya diamankan di sel tahanan Mapolres di Kutacane. Selasa (14/07/2026). Dok/Polres Aceh Tenggara.
“Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara menciduk 3 terduga pengedar narkoba jenis pil ekstasi, barang bukti sempat dibuang untuk menghilangkan jejak, namun petugas lebih sikap dan berhasil mengamankan bungkusan berisi lima butir pil berwarna kuning bertuliskan Heineken,” kata Plt Kasi Humas, Ipda Patar.

ACEH TENGGARA | INFORakyat.co – Gerat cepat Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Tenggara Polda Aceh berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku pengedar Narkotika, tak main-main pelakunya dua orang perempuan dan  satu waria pada Senin, 13 Juni 2026 kemarin.

Penangkapan terjadi di Desa Lawe Desky Sabas, Kecamatan Babul Makmur sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menemukan dua orang yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna putih.

Saat dilakukan penyergapan, salah seorang pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah plastik berwarna biru ke tengah jalan. Salah seorang diantaranya disebut-sebut waria.

Namun upaya tersebut tidak berhasil, petugas lebih jeli dan mengamankan plastik yang dibuang sertamenemukan lima butir pil narkotika jenis ekstasi berwarna kuning bertuliskan Heineken dengan berat netto 2,00 gram.

Kapolres Aceh Tenggara melalui Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Ipda Patar mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku berinisial M. (35) Warga Desa Kuta Buluh Pasir Gala Kecamatan Lawe Bulan dan RR. (30) Warga Desa Indra Kasih KecamatanMedan, Sumut.

Terduga mengakui bahwa pil ekstasi tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang perempuan berinisial MR. (28) Warga Desa Batu Mbulan II Kecamatan Babussalam yang berada di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

"Berbekal pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan. Berselang beberapa jam tepatnya sekitar pukul 18.00 WIB malam, petugas berhasil mengamankan perempuan berinisial MR. (28) di sebuah kafe di Desa Sembahikan, Kabupaten Karo, tanpa perlawanan," ungkap Patar melalui keterangannya, Selasa, 14 Juli 2026.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa lima butir pil ekstasi, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih, serta beberapa plastik pembungkus yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

"Informasi dari masyarakat sangat membantu tugas kepolisian. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan kepedulian dan peran aktif seluruh elemen masyarakat," papar Patar mengutip amanah Kapolres.

Ia menegaskan bahwaPolri, khususnya di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, tanpa pilih bulu sesuai aturan dan perundang-undangan.

Saat ini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.||.

Tags terkait :

Editor : Sudirman Hamid

Kanal : News, Hukum, Kriminal, Daerah, Narkotika, Kepolisian, Peristiwa, Sosialisasi