2 Tersangka Dugaan Korupsi Ditahan, Kejari Agara Periksa Sejumlah Saksi

author
Almujawadin

25 Sep 2025 15:17 WIB

2 Tersangka Dugaan Korupsi Ditahan, Kejari Agara Periksa Sejumlah Saksi
Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana Pembangunan jembatan Lawe Alas Ngkeran tahun anggaran 2022, memanggil dan memeriksa saksi yang terindikasi terlibat, Kamis (25/9/2025). INFORakyat.co/Almujawadin.
“Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan lanjutan jembatan Lawe Alas Ngkeran tahun anggaran 2022 sudah ditahan, Penyidik Kejari Aceh Tenggara terus melakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi,” ungkap Yudi Syaputra, S.H.

KUTACANE, inforakyat.co – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan jembatan Lawe Alas Ngkeran tahun anggaran 2022, Kabupaten Aceh Tenggara (Agar), terus dikembangkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan memeriksa sejumlah saksi.

Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara melalui kasi Pidana Khusus (Pidsus), Yudi Syaputra, SH mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Lawe Alas Ngkeran tahun anggaran 2022.

"Saksi-saksi yang telah dipanggil atas dugaan turut berperan diantaranya, MR selaku staf pada dinas PUPR Aceh Tenggara, AS selaku peminjam perusahaan CV. Raja Lambing, AR dan AW yang berperan sebagai pelaksana lapangan," ungkap Yudi Syaputra kepada inforakyat.co melalui pesan WhastApp, Kamis (25/9/2025).

Dalam komunikasi singkat itu, Kasi Pidsus turut menyentil, tidak menutup kemungkinan dan jika memenuhi unsur serta dua alat bukti, saksi akan menjadi tersangka.

"Apabila memenuhi unsur disertai dua alat bukti, maka tidak tertutup kemungkinansaksi ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Pers rilis Kejari Aceh Tenggara, CV. Raja Lambing sebagai pemenang lelang dalam kegiatan pembangunan oprit, pengecoran lantai, dan pengaspalan pada pengumuman tender 23 April 2022.

 

"Pemenang tender pekerjaan adalah CV Raja Lambing, dokumen ditandatangani Wakil direktur AB, sementara MY bertindak selaku PPK," ungkap Kajari Aceh Tenggara Lilik Setiawan, S.H, M.H, Selasa, 23 September 2025 kemarin malam.

CV. Raja Lambing telah ditetapkan sebagai pemenang pada tanggal 23 April 2022 dengan harga penawaran Rp. 9.900.900.000 sesuai dengan berita acara penetapan pemenang nomor: 01-2.s/POKMIL.1-PBJ/AGR/2022 dan surat perjanjian kontrak dengan nomor: 630/167/SPPK/PKK/DOKA/PUPR-AGR/IV/2022 yang ditandatangani oleh AB selaku wakil direktur dan MY selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK).

Lilik Setiawan memaparkan motif pemenangan CV. Raja Lambing dalam mengikuti proses lelang sebagai berikut; dalam pengajuan dokumen penawaran CV. Raja Lambing di Upload oleh MR selaku staf di dinas PUPR atas perintah MY yang di bantu AS selaku peminjam perusahaan, dan D selaku wakil direktur II yang mendapat perintah dari tersangka AB.

Kemudian pelaksana pekerjaan AR dan AW yang bukan pengurus perusahaan, sementara MY kerap meninjau lokasi pekerjaan untuk mengatur pekerjaan di mana tidak memberi peluang bagi konsultan pengawas dalam menjalankan fungsinya di lapangan.

"MY juga tidak memberi RAB dan gambar kerja kepada pengawas lapangan sebagai penilaian progres pekerjaan. Atas dugaan itu, MY terindikasi terlibat penuh dan disinyalir sebagai pengatur scenario," pungkas Kajari.

"Sesuai hasil perhitungan BPKP, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 2,657.708.979,03. Kedua tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Kutacane sejak tadi malam," beber Lilik Setiawan saat mengumumkan penetapan tersangka. ||

Tags terkait :

Editor : Sudirman Hamid

Kanal : Hukum, KORUPSI, KEJAKSAAN