“Hasil pemeriksaan BPK RI, ditemukan dugaan pemotongan gaji ASN oleh oknum bendahara di ruang lingkup Dinas Kesehatan Aceh Tenggara sebesar Rp.137.601.000”
KUTACANE | INFORakyat.co - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Aceh mengungkap penemuan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) hingga ke UPTD mencapai Rp. 137.601.000.
Mengutip temuan BPK RI yang dituangkan pada Buku II dokumen LHP LKPD Nomor 14.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/
Berdasarkan pemeriksaan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun anggaran 2025 untuk belanja pegawai sebesar Rp. 475.985.917.352, terealisasi Rp. 466.735.703.896 atau 98.06 persen.
Bendahara pengeluaran pada dinas Kesehatan menyatakan bahwa pembayaran gaji pegawai didasarkan pada daftar rincian gaji sesuai dengan SPP Gaji pegawai dinas kesehatan dan puskesmas telah mengetahui adanya potongan meski tidak ada persetujuan tertulis," ungkap Bendahara yang dicatat dalam LHP LKPD 2025.
Sementata hasil wawancara pembuat SPP gaji pada dinas kesehatan menyatakan potongan tersebut benar dibebankan setiap pegawai di dinas kesehatan untuk keperluan operasional dan pengeluaran lainnya.
Pembayaran yang di peruntukan untuk petugas/operator, mendalangi kekurangan gaji pegawai yang minus akibat pinjaman serta keperluan dinas lainnya, jumlah potongan tersebut terjadi pada Januari hingga Mei dikenakan potongan sebesar Rp. 8000 per orang.
Hasil wawancara, pada Desember 2025 sebesar Rp.10.000. Kebudian naik menjadi Rp.15.000 bersumber dari tunjangan THR dan gaji ke-13.
Adapun daftar pemotongan tersebut meliputi :
1. Dinas Kesehatan Rp. 9.241.000.
2. Puskesmas Lawe Sumur Rp. 9.689.000
3. Puskesmas Biak Mulu/ Bambel Rp. 10.220.000
4. Puskesmas kutambaru Rp. 9.435.000
5. Puskesmas kota Kutacane Rp. 11.040.000
6. Puskesmas Natam Rp. 7.190.000
7. Puskesmas Mamas/ Darul Hasanah Rp. 5.420.000.
8. Puskesmas Lawe Dua/ bukit Tusam Rp. 6.940.000
9. Puskesmas Lawe Perbungaan Rp. 4.356.000
10. Puskesmas Uning Digugurkan Rp. 3.760.000
11. Puskesmas Sigala-Gala Rp. 10.080.000
12. Puskesmas Lak-lak Rp. 5.650.000
13. Puskesmas Gurgur Pardomuan Rp. 3.259.000
14. Puskesmas Suka makmur Rp. 5.760.000
15. Puskesmas Deleng Pokhison Rp. 10.747.000
16. Puskesmas Tanoh Alas Rp. 3.488.000
17. Puskesmas Engkeran Rp. 9.530.000
18. Puskesmas Babussalam Rp. 9.156.000
19. Labkesda Rp. 2.640.000.
Menurut BPK RI, kondisi tersebut tidak sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, pada pasal 21, dan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Akibat dari permasalahan tersebut berpengaruh pada hak pegawai terhadap penghasilan gaji tidak diTerima secara utuh sesuai dengan ketentuan berlaku dan, potongan gaji pegawai sebesar Rp. 137.601.000, berisiko disalahgunakan.
Kepala dinas selalu PA kurang melakukan pengawasan dan pengendalian secara utuh sesuai dengan ketentuan berlaku serta, bendahara pengeluaran dan pembuat SPP pada dinas kesehatan tidak memedomani ketentuan yang berlaku.
BPK RI merekomendasikan Bupati dan kepala Dinkes diminta melakukan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran gaji, menghentikan potongan yang tidak sah atas gaji pegawai serta mengembalikan hak atas potongan gaji pegawai sebesar Rp. 137.602.000. ||





