BPK RI Bongkar Temukan Pemotongan Gaji ASN pada Dinkes Aceh Tenggara Rp.137 juta

author
Almujawadin

1 Jam yang Lalu

BPK RI Bongkar Temukan Pemotongan Gaji ASN pada Dinkes Aceh Tenggara Rp.137 juta
ILUSTRASI: Pemotongan Gaji. dok: Net.
“Hasil pemeriksaan BPK RI, ditemukan dugaan pemotongan gaji ASN oleh oknum bendahara di ruang lingkup Dinas Kesehatan Aceh Tenggara sebesar Rp.137.601.000”

KUTACANE | INFORakyat.co - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Aceh mengungkap penemuan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) hingga ke UPTD mencapai Rp. 137.601.000.

Mengutip temuan BPK RI yang dituangkan pada Buku II dokumen LHP LKPD Nomor 14.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tanggal 12 Juni 2026pada halaman 53/119 lembaran, dikutip Kamis, 09 Juli 2026 menunjukan indikasi pemotongan gaji pegawai.

Berdasarkan pemeriksaan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun anggaran 2025 untuk belanja pegawai sebesar Rp. 475.985.917.352, terealisasi Rp. 466.735.703.896 atau 98.06 persen.

Bendahara pengeluaran pada dinas Kesehatan menyatakan bahwa pembayaran gaji pegawai didasarkan pada daftar rincian gaji sesuai dengan SPP Gaji pegawai dinas kesehatan dan puskesmas telah mengetahui adanya potongan meski tidak ada persetujuan tertulis," ungkap Bendahara yang dicatat dalam LHP LKPD 2025.

Sementata hasil wawancara pembuat SPP gaji pada dinas kesehatan menyatakan potongan tersebut benar dibebankan setiap pegawai di dinas kesehatan untuk keperluan operasional dan pengeluaran lainnya.

Pembayaran yang di peruntukan untuk petugas/operator, mendalangi kekurangan gaji pegawai yang minus akibat pinjaman serta keperluan dinas lainnya, jumlah potongan tersebut terjadi pada Januari hingga Mei dikenakan potongan sebesar Rp. 8000 per orang.

Hasil wawancara, pada Desember 2025 sebesar Rp.10.000. Kebudian naik menjadi Rp.15.000  bersumber dari tunjangan THR dan gaji ke-13.

Adapun daftar pemotongan tersebut meliputi :

1. Dinas Kesehatan Rp. 9.241.000.

2. Puskesmas Lawe Sumur Rp. 9.689.000

3. Puskesmas Biak Mulu/ Bambel Rp. 10.220.000

4. Puskesmas kutambaru Rp. 9.435.000

5. Puskesmas kota Kutacane Rp. 11.040.000

6. Puskesmas Natam Rp. 7.190.000

7. Puskesmas Mamas/ Darul Hasanah Rp. 5.420.000.

8. Puskesmas Lawe Dua/ bukit Tusam Rp. 6.940.000

9. Puskesmas Lawe Perbungaan Rp. 4.356.000

10. Puskesmas Uning Digugurkan Rp. 3.760.000

11. Puskesmas Sigala-Gala Rp. 10.080.000

12. Puskesmas Lak-lak Rp. 5.650.000

13. Puskesmas Gurgur Pardomuan Rp. 3.259.000

14. Puskesmas Suka makmur Rp. 5.760.000

15. Puskesmas Deleng Pokhison Rp. 10.747.000

16. Puskesmas Tanoh Alas Rp. 3.488.000

17. Puskesmas Engkeran Rp. 9.530.000

18. Puskesmas Babussalam Rp. 9.156.000

19. Labkesda Rp. 2.640.000.

Menurut BPK RI, kondisi tersebut tidak sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, pada pasal 21, dan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Akibat dari permasalahan tersebut berpengaruh pada hak pegawai terhadap penghasilan gaji tidak diTerima secara utuh sesuai dengan ketentuan berlaku dan, potongan gaji pegawai sebesar Rp. 137.601.000, berisiko disalahgunakan.

Kepala dinas selalu PA kurang melakukan pengawasan dan pengendalian secara utuh sesuai dengan ketentuan berlaku serta, bendahara pengeluaran dan pembuat SPP pada dinas kesehatan tidak memedomani ketentuan yang berlaku.

BPK RI merekomendasikan Bupati dan kepala Dinkes diminta melakukan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran gaji, menghentikan potongan yang tidak sah atas gaji pegawai serta mengembalikan hak atas potongan gaji pegawai sebesar Rp. 137.602.000. ||

Tags terkait :

Editor : Sudirman Hamid

Kanal : News, Hukum, Daerah, Komunitas, Kesehatan, Peristiwa, Keuangan, Sosialisasi, BPK RI