Kalah di Mahkamah Partai, Anggota Dewan Aceh Singkil Ajukan Gugatan ke PN Singkil

author
Sahab Hadafi

1 Jam yang Lalu

Kalah di Mahkamah Partai, Anggota Dewan Aceh Singkil Ajukan Gugatan ke PN Singkil
Kuasa Hukum Harian anggota DPRK Aceh Singkil dari Fraksi PAN, Jaimansyah, SH, MH, dan Yahya, SH. Kamis (09/07/2026). Dok. Istimewa.
“Benar, kami telah mendaftarkan gugatan atas pemberhentian Saudara Harian dari keanggotaan PAN. Tergugat dalam perkara ini adalah DPP PAN yang diwakili Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, serta DPW PAN Aceh,

ACEH SINGKIL | NFORakyat.co – Anggota DPRK Aceh Singkil, Harian, menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) ke Pengadilan Negeri (PN) Singkil setelah upaya penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai PAN berakhir dengan penolakan terhadap gugatannya.

Kuasa hukum Harian, Jaimansyah, SH, MH, dan Yahya, SH, mengatakan gugatan perdata khusus partai politik itu telah didaftarkan di PN Singkil dan teregistrasi dengan Nomor 7/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Skl.

"Benar, kami telah mendaftarkan gugatan atas pemberhentian Saudara Harian dari keanggotaan PAN. Tergugat dalam perkara ini adalah DPP PAN yang diwakili Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, serta DPW PAN Aceh," kata Jaimansyah dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juli 2026.

Yahya menjelaskan, langkah hukum tersebut ditempuh setelah mekanisme penyelesaian sengketa internal partai melalui Mahkamah Partai PAN tidak mengabulkan permohonan kliennya.

Menurut dia, gugatan ke pengadilan diajukan dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Sesuai amanat undang-undang, perselisihan partai politik terlebih dahulu diselesaikan melalui Mahkamah Partai. Namun karena gugatan klien kami ditolak, maka kami menggunakan hak hukum untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri," ujar Yahya.

Kuasa hukum Harian juga meminta seluruh pihak yang berkepentingan agar tidak melanjutkan proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap kliennya sebelum perkara tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk menjaga kepastian hukum selama proses persidangan masih berlangsung.||

Tags terkait :