“Tahun Anggaran 2025, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD-Sultan Iskandar Muda menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp.68.998.167.372,00m dengan realisasi Rp.67.248.006.809,00 atau 97,46 persen dari anggaran. Realisasi tersebut bersumber dari APBK sebesar Rp.36.881.858.774,00 dan berasal dari pendapatan BLUD Rp.30.366.148.035,00”
NAGAN RAYA | INFORakyat.co - Hasil pemeriksaan Tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) Perwakilan Aceh, menunjukan indikasi pembayaran jasa pelayanan kesehatan ganda sebesar Rp.634.981.712,31, di RSUD-SIM Nagan Raya.
Indikasi tersebut dituangkan dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nagan Raya oleh BPK RI Nomor: 5.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Dikutip pada LHP LKPD BPK RI Perwakilan Aceh pada BUKU II halaman 18-20 dari 89 lembaran, Jumat, 19 Juni 2026, menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan dokumen pembayaran belanja pegawai yang bersumber dari pendapatan BLUD menunjukan terdapat pembayaran insentif jasa pelayanan kepada pegawai.
Berdasarkan laporan realisasi keuangan BLUD RSUD-SIM Nagan Raya telah merealisasi insentif jasa pelayanan yang disebutkan juga remunerasi ASN dan non ASN untuk bulan Januari sampai September 2025 sebesar Rp.14.853.069.112,00.
Bahwa pembayaran insentif jasa pelayanan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nagan Raya Nomor 33 Tahun 2022 tentang sistem Remunerasi BLUD pada RSUD-SIM. Insentif jasa pelayanan diberikan kepada kelompok profesional, pelayanan dan administrasi.
Kelompok profesional mendapatkan intensif jasa pelayanan berdasarkan jumlah pelayanan diberikan kepada pasien dikalikan besaran insentif berdasarkan unit kerja.
Menurut LHP LKPD Tahun 2025, Insentif jasa pelayanan unit kerja diberikan kepada pegawai berdasarkan skor indeks sesuai indikator penilaian, yaitu;
1. Pengalaman dan masa kerja.
2. Keterampilan, Ilmu Pengetahuan, dan perilaku.
3. Risiko Kerja.
4. Tingkat Kegawatdaruratannya.
5. Jabatan yang disandang,dan
6. Hasil atau capaian kinerjanya.
Selain mendapat insentif jasa pelayanan yang bersumber dari pendapatan BLUD, pegawai RSUD-SIM juga mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan pertimbangan objektif kalinya bersumber dari APBK.
Kriteria TPP ASN berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN sepanjang diamanatkan Peraturan dan perundang-undangan. Besaran TPP ditetapkan dalam surat keputusan Bupati Nagan Raya Nomor:800.1.10.3/44/Kpts/2025. TPP ASN berdasarkan pertimbangan objektif lainnya, salah satu diberikan kepada tenaga fungsional medis.non medis.
Baca Juga:
Temuan BPK RI, Retribusi Sampah Nagan Raya bermasalah, 16 Blok Karcis dicetak Bernomor Seri Ganda
Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran TPP bersumber dari APBK, diketahui bahwa terdapat pembayaran TPP ASN berdasarkan pertimbangan objektif lainnya yang diberikan kepada dokter spesialis, dokter umum/gigi, apoteker, ners, dan tenaga fungsional medis/non medis berdasarkan kelas jabatan dengan realisasi sebesar Rp.36.881.858.774,00.
Hasil wawancara Tim Auditor dengan Plt Asisten Administrasi Umum yang termasuk dalam panitia penerapan Pemberian TPP Tahun 2025, diketahui adanya pemberian TPP berupa jasa pelayanan dari APBK dan pendapatan BLUD adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kemudian, hasil wawancara dengan Plt Direktur BLUD RSUD-SIM Nagan Raya, diketahui bahwa pemberian remunerasi telah berlangsung sejak tahun 2022. Sedangkan TPP dari APBK sejak Tahun 2024. BLUD RSUD-SIM hanya mengikuti ketentuan yang ada.
"Dengan demikian, disimpulkan pembayaran TPP atas jasa pelayanan kepada pegawai BLUD RSUD SIM yang bersumber dari APBK, dan seharusnya tidak dibayarkan sebesar Rp.634.981.712,31," tulis BPK RI pada laman LHP LKPD 2025. ||







