Bupati Aceh Selatan "Copot" Liyan Azwin dari Direktur PDAM Tirta Naga Tapaktuan, Penggantinya Abdillah Ahmad

author
Sudirman Hamid

19 May 2025 16:17 WIB

Bupati Aceh Selatan "Copot" Liyan Azwin dari Direktur PDAM Tirta Naga Tapaktuan, Penggantinya Abdillah Ahmad
Kantor PDAM Tirta Naga Tapaktuan, Aceh Selatan. INFORakyat/Sudirman Hamid
“Benar, saudara Liyan Azwin diberhentikan dari jabatan Direktur PDAM Tirta Naga Tapaktuan, sehubungan ada pergantian,” ujar Risa Rosani.

TAPAKTUAN, INFORakyat.co – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terindikasi mulai memperlihatkan taring, buktinya Jabatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Naga Tapaktuan periode 2022-2027 dicopot.

Informasi dihimpun, Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, SE, M.Sos resmi memberhentikan Liyan Azwin,SE dari kursi Direktur PDAM Tirta Naga Tapaktuan.

Bupati Aceh Selatan yang dikonfirmasi melalui Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Manusia (SDM) Pemkab setempat, Risa Rosani membenarkan pemberhentian Liyan Azwin dari jabatan direktur PDAM Tirta Naga Tapaktuan.

"Benar bang, sehubungan ada pergantian, terkait foto dokumen Surat Keputusan (SK), kami mohon izin pimpinan dulu untuk sharing," jawab Risa Rosani melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp (WA) kepada INFORakyat.co, Senin (19/5/2025).

Kepada salah satu media online, Liyan Azwin juga membenarkan perihal pemberhentian dirinya sebagai Direktur PDAM Tirta Naga Tapaktuan.

"Iya, betul SK pemberhentian sudah saya terima tadi pagi sekira jam 10.00 WIB," kata Liyan Azwin.

Sementara itu, Asisten II Pemkab Aceh Selatan Willy Syahyadi Darwin menyebutkan, untuk sementara waktu penggati Liyan Azwin diamanahkan kepada saudara Abdillah Ahmad.

"Penggantinya saudara Abdillah Ahmad," ucap Willy Syahyadi singkat melalui sambungan telepon genggam.

Sepenggal catatan:

1.      Junaidi Zaid harus turun tahta (diberhentikan) pada 15 Januari 2015 melalui Surat Keputusan Bupati Aceh Selatan nomor 25 tahun 2015. Faktor Junaidi Zaid diberhentikan karena tersandung kasus hukum proyek dana hibah dari negara donor Australia sebesar Rp 3 miliar untuk pemasangan jaringan air Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang diduga terjadi Mark Up.

2.      Eki Firman sebagai Pejabat sementara (Pjs) menggantikan posisi Junaidi Zaid, Bupati Aceh Selatan mengangkat sebagai Pejabat sementara (Pjs) Dirut.

3.      Pada pertengahan tahun 2017 Bupati memberhentikan Eki Firman lalu mengangkat Liyan Azwin sebagai Direktur definitif.

Liyan Azwin, SE dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Aceh Selatan T Sama Indra, SH pada Selasa, 24 Januari 2017. Namun beberapa bulan menjabat, secara tiba-tiba alias tidak ada hujan dan badai Liyan Azwin mengundurkan diri pada bulan Mei 2017.

4.   Mengisi kekosongan, Cut Maisarah pegawai PDAM Tirta Naga diangkat sebagai pejabat sementara (Pjs) Direktur. Seiring perjalanan waktu, Cut Maisarah dilantik HT Sama Indra sebagai Dirut definitif PDAM Tirta Naga Tapaktuan, 25 Januari 2018.

Setelah dilaksanakan Fit and Proper Test secara transparan, Bupati Aceh Selatan Tgk Amran melantik Liyan Azwin, SE menjadi Direktur PDAM Tirta Naga Tapaktuan periode 2022-2027 di Aula Lantai II Setdakab, Kamis 21 Juli 2022. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : News