“Pembahasan APBK tidak harus selalu berbentuk qanun, jika tidak ada titik temu Perbup bisa menjadi solusi agar program tetap berjalan, Kalau mengalami jalan buntu, masyarakat yang dirugikan,” kata Sapriadi Pohan.
ACEH SINGKIL | INFORakyat.co — Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2026 Aceh Singkil belum juga mencapai titik temu.
Dinamika antara pihak eksekutif dan legislatif membuat proses yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan daerah itu, diduga tersendat.
Sejumlah agenda rapat yang dijadwalkan sejak awal pembahasan kerap mengalami penundaan. Beberapa pertemuan bahkan tidak menghasilkan kesepakatan, dan dinilai terjadi Tarik ulur.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan keterlambatan pengesahan anggaran yang berpotensi menghambat program pembangunan serta pelayanan publik.
Di tengah kondisi tersebut, tahapan perencanaan pembangunan tetap berjalan. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di sejumlah kecamatan telah digelar dan akan segera berlanjut ke tingkat kabupaten.
Baca Juga:
Menanti Harapan, dari 2.600 sebanyak 2.540 PPPK PW di Aceh Tenggara dilantik dan Terima SK
Ketua Himpunan Mahasiswa Pemuda Aceh Singkil (HIMAPAS) Banda Aceh, Sapriadi Pohan, menilai kebuntuan pembahasan perlu segera diatasi dan dicari solusi tepat.
Ia mendorong pemerintah daerah mengambil langkah alternatif melalui penetapan APBK dengan Perbup, apabila tidak tercapai kesepakatan dengan legislatif.
"Pembahasan APBK tidak harus selalu berbentuk qanun. Jika tidak ada titik temu, Perbup bisa menjadi solusi agar program tetap berjalan," kata Sapriadi Pohan dalam keterangannya, Kamis, 2 April 2026.
Menurut dia, situasi ini dapat menjadi indikator evaluasi kinerja kedua pihak, sekaligus mendorong peningkatan fungsi pengawasan legislatif dan transparansi eksekutif.
Namun belum jelas apakah APBK 2026 nantinya akan ditetapkan melalui qanun atau menggunakan Peraturan Bupati (Perbup).
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun sebelumnya mengatakan keterlambatan pembahasan dipicu oleh molornya penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) oleh eksekutif.
Dokumen tersebut baru disampaikan pada Desember 2025, kondisi itu jauh dari jadwal ideal pada pertengahan tahun, sebagaimana selama ini.
"Penyerahan KUA-PPAS terlambat, sehingga tahapan pembahasan ikut mundur. Proses ini memiliki mekanisme yang harus dipatuhi agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum," ujar Amaliun.
Baca Juga:
Sekda Aceh Selatan: ASN dituntut tegakan Kedisiplinan dan tunjuki Dedikasi melayani masyarakat
Hingga kini, belum ada kepastian kapan pembahasan APBK 2026 akan rampung. Publik menunggu langkah konkret dari eksekutif dan legislatif agar polemik tidak berlarut dan roda pembangunan daerah tetap berjalan. ||





