“Tudingan saya membawa senapan angin saat memergoki anak-anak pancing ikan di kolam milik kami dan keluarga kami ngaku kaya sangat tidak benar, itu adalah fitnah dan menyesatkan,” ujar MS di Kantor PWI Aceh Selatan.
TAPAKTUAN, INFORakyat.co – Terlapor pelaku tindakan kekerasan terhadap anak dibawah umur, inisial MS (65), warga Gampong Ujong Batee Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh, membantah keras tuduhan dirinya membawa senapan angin saat memergoki FR (11) dan temannya memancing ikan di kolam miliknya sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa, 11 Maret 2025 lalu.
Bukan hanya itu, MS juga menampik kalau pihak keluarganya mengaku kaya dan korban adalah orang miskin. "Ucapan itu berbanding terbalik, yang benar adalah nenek FR sendiri mengatakan dirinya miskin dan menuding kami orang kaya," ucapnya kepada awak media di kantor PWI jalan Merdeka Tapaktuan, Senin (23/3/2025)
Diakui terlapor MS, bantahan tersebut disampaikan dirinya usai memberi keterangan kepada penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Selatan, terkait pemanggilannya atas laporan keluarga ibu FR (Ermiza, 39 Tahun-red) yang melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Kami berani bersumpah tidak mengatakan keluarga pelapor orang miskin, dan kami mengaku sebagai orang kaya. Sesungguhnya yang mengucapkan kalimat pengakuan miskin dan menganggap keluarga kami kaya adalah nenek FR sendiri," imbuhnya.
Menurut terlapor, pada hari kejadian tersebut, dirinya sengaja datang ke lokasi kolam (tambak) miliknya karena selama ini banyak ikan-ikan budidaya yang hilang dan diduga dipangcing dengan sengaja oleh orang tidak bertanggung jawab.
"Benar saja, sesampai di lokasi saya memergoki dua anak-anak sedang memancing di kolam yang bukan milik mereka, tetapi secara tidak sah (mencuri). Mengetahui saya datang, satu orang melarikan diri, FR berhasil saya cegat," terang MS didampingi anak dan istrinya.
Saat ditanya FR tidak mengakui dan membantah tidak ikut memancing. "Karena berulang-ulang ditanya masih berbohong, saya tepis sekali. Saya tanya dia anak siapa juga tidak dijawab, saya bilang masak kamu berbohong sama orang tua, saya tepis sekali lagi secara spontan akibat kesal," ulas MS.
Selanjutnya FR mengaku dia anak di Pulan dan cucu Si Pulen, "Saya kenal keluarga dia, lalu saya pegang kerah bajunya dan saya bawa ke neneknya agar dinasehati dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Tidak ada luka maupun memar"
Baca Juga:
Bantuan Pascabanjir Aceh Singkil Tersendat, Warga Geram Jadup Tertahan dan Rehab Rumah Belum Jalan
Turut dibeberkan kawannya FR inisial AF, bahwa FR ada ikut memancing di kolam milik MS, bahkan terbilang sering. "Kawannya AF mengakui kalau FR ikut memancing pada saat itu dan sebelum-sebelumnya, perihal ini turut dipapar dalam berita acara gampong," urai MS.
"Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor Ermiza ke Polres Aceh Selatan ini, sebelumnya sudah ditangani dan difasilitasi pihak perangkat Gampong (desa) Ujong Batee, Pasie Raja tetapi tidak mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan. Keluarga pelapor menginginkan mencari keadilan dan menempuh jalur hukum," ucap MS lagi.
Diberitakan sebelumnya, anak dibawah umur, inisial FR berusia 11 tahun, warga Gampong Ujong Batee Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh diduga mengalami kekerasan pemukulan dan pencekikan oleh seorang kakek MS (65) pada Selasa, 11 Maret 2025.
Informasi dihimpun, akibat peristiwa kekerasan tersebut, anak dibawah umur FR harus menjalani rawatan di Puskesmas setempat. Tidak terima anaknya mengalami pemukulan, ibu korban Ermiza (39) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, SH membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban dengan Nomor: STTLP/49/III/2025/SPKT/POLRES ACEH SELATAN/POLDA ACEH sekitar pukul 12.24 WIB, Jumat, 14 Maret 2025.
"Menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim sedang melakukan penanganan dengan meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi. Kasus ini diusut secara objektif, transparan dan profesional," ujar AKP Fajriadi, SH kepada awak media, Rabu (19/3/2025) di ruang kerjanya.
Berdasarkan laporan dan keterangan yang diterima, peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa, 11 Maret 2025 di desa Ujong Batee, Pasie raja.
"Pada saat korban sedang menuju ke rumah neneknya, lalu dihadang di jalan oleh terlapor MS, kemudian mencekik dan menampar di bagian wajah dan dada korban. Atas kejadian tersebut, korban merasa sakit hati dan tidak menerima serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," paparnya.
Dimana, jelas Fajriadi, dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 Juncto Pasal 76 C terjadi di desa Ujong Batee, Pasie Raja.
"Kami berkomitmen menegakan supremasi hukum, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar senantiasa kondusif, apalagi di bulan suci ramadhan," tutupnya, sebagaimana diterangkan Kanit PPA Bripka Jili Afwadi.
Informasi berkembang, korban bersama temannya memancing di kolam terlapor dan kepergok aksinya. ||




