Kakek oh kakek, Dukun Cabul 68 Tahun Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur di Abdya

author

22 May 2025 00:10 WIB

Kakek oh kakek, Dukun Cabul 68 Tahun Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur di Abdya
“Pihak keluarga menemani korban saat pengobatan, setelah dua minggu ibu korban kembali bekerja, sementara korban ditinggal di rumah pelaku sejak 2019 hingga 2022. Peristiwa yang dialami sang anak dibawah umur itu sejak 2020 hingga 2021,” beber Erlina Rosa, SH.

BLANGPIDIE, INFORakyat.co – Kakek aliasdukun cabul berinisial SF, 68 tahun warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang pasien dibawah umur, sebut saja Teratai, 15 Tahun sebut sejak tahun 2020-2021.

Teratai berobat kepada SF karena dirinya mengalami lumpuh setengah badan. Sayangnya, niat untuk sembuh dan mendapat pengobatan malah menimpa petaka.

Pria yang dikenal dukun itu, malah memanfaatkan kekurangan Teratai untuk memenuhi hasrat birahi bejatnya dengan menodai korban.

Akibatnya, kakek SF harus berurusan dengan penegak hukum. Tersangka yang didampingi kuasa hukumnya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh beserta barang bukti di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, Rabu (21/5/2025).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Abdya, Erlina Rosa didampingi Kasi Pidum, Fakhrul Rozi Sihotang mengatakan, perbuatan bejat itu terkuak saat korban hendak menjalani operasi tumor pada tahun 2022 lalu. Ketika itu ibu korban membuang gelang yang diduga berkekuatan gaib.

Setelah operasi, korban menceritakan apa yang telah dilakukan oleh pelaku selama korban tinggal di rumahnya. "Kejadian tersebut bermula sejak korban berobat sakit karena lumpuh setengah badan, lalu korban diberikan air yang sudah dibacakan doa," ungkat Jaksa Penuntut Umum.

Namun setelah kembali ke rumahnya, korban mengalami muntah darah, sehingga pihak keluarga membawa kembali untuk berobat ke tersangka.

Pasca muntah darah itu, korban kembali dibawa ke tersangka untuk menjalani pengobatan alternatif, sementara tersangka menyarankan korban untuk tinggal di rumahnya selama proses pengobatan berlangsung.

"Awalnya pihak keluarga menemani anak itu saat pengobatan, setelah dua minggu ibu korban kembali bekerja, sementara korban ditinggal di rumah pelaku sejak 2019 hingga 2022. Tapi peristiwa yang dialami anak ini mulai tahun 2020 hingga 2021," jelas Erlina Rosa.

Menurut keterangan Erlina, sehari-hari tersangka SF tinggal bersama istri dan anaknya, namun pelaku melancarkan aksinya saat proses pengobatan berdua.

"Perbuatan itu terjadi berulang kali sejak Januari 2020 hingga November 2021, buntutnya korban hamil dan pelaku menggugurkan kandungan pada usia kehamilan 4 bulan dengan ramuan alternatif," imbuh Erlina lagi.

Ia juga menyebutkan, selama pengobatan korban dilarang bertemu dengan orang tuanya padahal saat itu korban sudah sembuh. "Pada momen ulang tahun, pelaku memberikan izin untuk korban pulang dengan syarat harus kembali berobat ke rumahnya," sesuai keterangan korban.

Meskipun korban pulang ke rumahnya namun tetap di bawah pengaruh karena korban menggunakan gelang diduga berkekuatan gaib yang diberikan tersangka.

"Tidak terima atas kejadian yang dialami anaknya, lalu ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Aceh dan hari ini kami menerima tahap 2 di kantor Kejari Abdya, perihal ini ditempuh ibu korban setelah mengetahui anaknya jadi pemuas nafsu," tutur Erlina.

Atas perbuatan pelaku, SF terancam hukuman dengan ancaman paling tinggi uqubat ta'zir penjara paling lama 200 bulan. "Saat ini pelaku telah dititipkan di Lapas Kelas II B Blangpidie, Abdya," tandas Erlina Rosa. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : Hukum, Kriminal