Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh Tapaktuan, Biaya masa Berlaku 10 tahun Rp950.000, Diterbitkan sudah 4.679 Paspor

author
Sudirman Hamid

02 Apr 2026 13:13 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh Tapaktuan, Biaya  masa Berlaku 10 tahun Rp950.000, Diterbitkan sudah 4.679 Paspor
Staf analis keimigrasian pertama, Alfial Yudha Mahesa, S.Tr.Im, Kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di bawah Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh di Tapaktuan Aceh Selatan, Kamis (02/4/2026). Istimewa.
“Selain untuk perjalanan umroh dan haji ke Mekkah, terdapat juga permohonan untuk keperluan berobat, wisata, serta melanjutkan pendidikan ke luar negeri,” ujar Alfial Yudha Mahesa, S.Tr.Im.

TAPAKTUAN | INFORakyat.co - Kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di bawah Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh di Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, telah menerbitkan sebanyak 4.679 paspor sepanjang Januari 2025 hingga 2 April 2026.

Kemajuan itu disampaikan Kepala Subseksi Dokumen Perjalanan, UKK Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh di Tapaktuan, Muhammad Mukti Adji, S.Tr.Im melalui staf analis keimigrasian pertama, Alfial Yudha Mahesa, S.Tr.Im.

Ia menjelaskan bahwa trend permohonan paspor di wilayah Aceh Selatan masih didominasi oleh kebutuhan perjalanan ke luar negeri untuk tujuan keagamaan, khususnya ibadah haji dan umroh.

"Mayoritas permohonan paspor tersebut digunakan untuk keperluan ibadah umrah dan haji, selain juga untuk berobat, wisata, dan pendidikan," papar Alfial Yudha Mahesa, S.Tr.Im kepada media, Kamis, 02 April 2026.

Ia menambahkan, jumlah pemohon paspor untuk tujuan bekerja secara formal ke luar negeri relatif kecil, yakni hanya dua orang selama periode Januari sampai 2 April 2026 ini.

Adapun negara tujuan yang paling banyak diminati adalah Malaysia, sementara untuk tujuan pendidikan, Mesir (Kairo), menjadi salah satu destinasi utama masyarakat Aceh Selatan.

Terkait layanan, pihak imigrasi menyebutkan bahwa biaya pembuatan paspor saat ini sebesar Rp.650 ribu untuk paspor elektronik dengan masa berlaku lima tahun.

"Kalau masa berlakunya 10 tahun, biayanya hanya Rp.950 ribu. Proses penerbitan paspor diperkirakan selesai dalam waktu empat hari kerja. Pemohon bukan saja warga Aceh Selatan tetapi meliputi dari Kota Subulussalam, Aceh Singkil dan sekitarnya," tutupnya. ||

Tags terkait :