Kejari Simeulue Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penanganan Dugaan Korupsi secara Profesional

author
Dahman Efendi

2 Jam yang Lalu

Kejari Simeulue Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penanganan Dugaan Korupsi secara Profesional
Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Ilhamd Wahyudi, SH, MH didampingi Kasi Intel, Fickry Abrar Pratama, SH, MH dalam salah kegiatan. INFORakyat.co/Dok: Istimewa.
“Komitmen kami jelas, setiap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang masuk akan ditangani sesuai tahapan dan prosedur hukum. Kami ingin memastikan prosesnya berjalan objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Kajari Simeulue Ilhamd Wahyudi, SH, MH.

SIMEULUE, INFORakyat.co – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simeulue, Ilhamd Wahyudi, menegaskan komitmennya untuk terus menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga 20 Januari 2026, Kejari Simeulue masih menangani sejumlah perkara dugaan Tipikor yang menjadi perhatian publik. Perkara-perkara tersebut saat ini berada pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Simeulue, Ilhamd Wahyudi, SH, MH menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara bertahap berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Menurutnya, setiap penanganan perkara harus dilakukan secara cermat agar menghasilkan proses hukum yang objektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Komitmen kami jelas, setiap dugaan Tipikor yang masuk akan ditangani sesuai tahapan dan prosedur hukum. Kami ingin memastikan prosesnya berjalan objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Ilhamd Wahyudi Kepada Media INFORakyat.co, Kamis, 09 Juli 2026.

Tahap penyelidikan, Kejari Simeulue masih menangani dugaan korupsi pada kegiatan rehabilitasi SMP Negeri 4 Teupah Barat Tahun Anggaran 2025.

Perkara tersebut direncanakan akan diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Sementara itu, pada tahap penyidikan, Kejari Simeulue sedang menangani sejumlah perkara, yakni:

1.       Dugaan korupsi pembangunan ruang Radiologi RSUD Simeulue.

2.       Dugaan korupsi rehabilitasi SMP Negeri 1 Teupah Barat.

3.       Dugaan korupsi pembangunan irigasi Desa Sigulai, dan

4.       Dugaan penyalahgunaan dana Baitul Mal.

Dugaan korupsi rehabilitasi Gedung Neurologi dan Fisioterapi RSUD Simeulue Tahun Anggaran 2019, yang turut berkaitan dengan surat panggilan terhadap saudara inisial HW. Seluruh perkara tersebut diproses berdasarkan alat bukti yang sah dan perkembangan penyidikan.

Kejari Simeulue juga berkomitmen memberikan informasi kepada masyarakat secara proporsional tanpa mengganggu jalannya proses hukum.

Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Keterbukaan informasi, pengawasan publik, dan kerja sama seluruh pihak dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas di Kabupaten Simeulue.

Diketahui, saat ini Kejari Simeulue masih melanjutkan proses penanganan terhadap seluruh dugaan perkara tersebut. Status setiap perkara akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ||

Tags terkait :