"Usulan ini bukan untuk mengurangi kepentingan daerah lain, kami perjuangkan adalah agar masyarakat Aceh Singkil dan Kota Subulussalam memiliki keterwakilan lebih optimal di legislatif provinsi, sehingga aspirasi pembangunan daerah dapat diperjuangkan secara maksimal," kata Safriadi Oyon dari Jakarta.
ACEH SINGKIL | INFORakyat.co – Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon bergandeng Wali Kota Subulussalam, Rasid Bancin mengajukan usulan pembentukan daerah pemilihan (dapil) baru yang menggabungkan Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam saat beraudiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Dua pimpinan daerah, Aceh Singkil dan kota Subulussalam diterima Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Melgia Carolina Van Harling, dan beraudiensi panjang lebar terhadap usulan Dapil.
Pertemuan itu turut dihadiri Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Iskandar Agani dan Wakil Ketua DPRK Kota Subulussalam Rasumin Pohan.
Bupati Oyon mengatakan usulan tersebut bertujuan meningkatkan keterwakilan politik masyarakat Aceh Singkil dan Kota Subulussalam, baik di tingkat provinsi maupun nasional.
"Usulan ini bukan untuk mengurangi kepentingan daerah lain. Yang kami perjuangkan adalah agar masyarakat Aceh Singkil dan Kota Subulussalam memiliki keterwakilan yang lebih optimal sehingga aspirasi pembangunan daerah dapat diperjuangkan secara maksimal," kata Oyon dalam siaran persnya.
Menurut dia, keterwakilan politik yang lebih kuat akan berdampak pada meningkatnya peluang daerah dalam memperjuangkan berbagai program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.
Senada dengan itu, Wali Kota Subulussalam Rasid Bancin berharap KPU RI dapat mempertimbangkan aspirasi kedua daerah tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap Aceh Singkil dan Kota Subulussalam dapat menjadi satu daerah pemilihan sehingga masyarakat memiliki representasi politik yang lebih kuat dalam memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat provinsi maupun nasional," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Kota Subulussalam, Rasumin Pohan mengapresiasi langkah bersama kedua kepala daerah dalam memperjuangkan pembentukan dapil baru melalui jalur konstitusional.
Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Pemerintah Kota Subulussalam, serta para pemangku kepentingan dapat memperkuat upaya pembentukan daerah pemilihan baru guna meningkatkan kualitas representasi politik masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Pemerintah Kota Subulussalam menyatakan akan terus berkoordinasi dengan KPU RI dan pihak terkait untuk mengawal proses usulan pembentukan daerah pemilihan baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.||





