“Kami berharap Kapolda Aceh yang baru dapat menuntaskan berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi perhatian publik, ini harapan masyarakat Aceh,” kata Ketua SAPA, Fauzan Adami.
BANDA ACEH | INFORakyat.co - Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Daeha (Polda) Aceh dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat penegakan hukum di Provinsi Aceh, khususnya dugaan kasus korupsi.
Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, berharap Kapolda Aceh yang baru, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, menjadikan pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi dan kejahatan lingkungan sebagai prioritas utama.
Menurut Fauzan, hingga kini masih terdapat sejumlah dugaan perkara yang menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan memperoleh kepastian proses hukum.
Oleh karena itu, ia meminta Polda Aceh di bawah kepemimpinan yang baru dapat menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap Kapolda Aceh yang baru dapat menuntaskan berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi perhatian publik. Kasus-kasus yang belum selesai harus ditindaklanjuti secara serius dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat," ujar Fauzan melalui Keterangannya, Kamis, 09 Juli 2026.
SAPA menyebut sejumlah dugaan perkara yang selama ini menjadi sorotan publik, antara lain dugaan penyimpangan dana beasiswa, dugaan penyimpangan penggunaan anggaran PON XXI, proyek multiyears, serta pengadaan tiga unit Kapal Aceh Hebat.
Menurut organisasi tersebut, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara-perkara tersebut.
Selain isu korupsi, SAPA juga meminta Polda Aceh meningkatkan penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan.
Ia menilai aktivitas pertambangan ilegal, perambahan hutan, dan galian C ilegal masih terjadi di sejumlah wilayah Aceh sehingga berpotensi merusak lingkungan, meningkatkan risiko bencana, serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
SAPA juga mendorong aparat kepolisian mengawasi penggunaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang bersumber dari pemerintah pusat agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan terhindar dari potensi penyimpangan.
Di sisi lain, SAPA meminta Polda Aceh menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota Tahun Anggaran 2025 yang mengindikasikan adanya potensi kerugian keuangan negara atau dugaan tindak pidana korupsi, apabila ditemukan unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Fauzan, masyarakat menaruh harapan besar kepada Kapolda Aceh yang baru untuk menghadirkan penegakan hukum yang adil, profesional, dan tidak tebang pilih.
"Kami berharap setiap laporan masyarakat diproses secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tuntas akan menjadi bukti nyata bahwa negara benar-benar hadir dalam memberikan keadilan serta melindungi kepentingan masyarakat Aceh," tutup Fauzan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Polda Aceh terkait permintaan SAPA tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi Polda Aceh untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi guna menjaga keberimbangan pemberitaan. ||





