Kepada Pendemo, Kajari Aceh Tenggara Akan Buka Kembali Kasus RR Jika Ada Bukti Baru

author
Almujawadin

29 Jul 2025 15:35 WIB

Kepada Pendemo, Kajari Aceh Tenggara Akan Buka Kembali Kasus RR Jika Ada Bukti Baru
Pendemo mengatasnamakan Aliansi BarisanSepuluh Pemuda menyerahkan sebuah kotak karton bertuliskan "KotakPandora" kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara saat berlangsungaksi, Selasa (29/7/2025). INFORakyat/Almujawadin
“Kami mendapat informasi bahwa telah terjadi pelimpahan kasus dari Kejaksaan Tinggi Aceh ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Pertanyaannya, sudah sejauh mana proses kasus tersebut? Kami khawatir, jika terlalu berlarut-larut akan muncul sesuatu dari balik kamar gelap penuh misteri,” kata Dahriansyah saat berorasi.

KUTACANE, INFORakyat.co - Sejumlah massa yang mengatas namakan Aliansi Sepuluh Pemuda menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, mereka menuntut transparansi penanganan proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) tahun anggaran 2023 senilai Rp 22 miliar.

Aksi penyampaian aspirasi damai tersebut berlangsung tertib, aman dan lancar di halaman Kantor Kejari Aceh Tenggara, Selasa (29/7/2025).

Para delegasi menuntut pihak Kejari Aceh Tenggara transparansi penanganan proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) tahun anggaran 2023 senilai Rp 22 miliar. Kasus dugaan penyelewengan tersebut, sebelumnya telah dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Aceh ke Kejari Aceh Tenggara.

Koordinator aksi, Dahriansyah menjelaskan, proyek tersebut merupakan bagian dari program penanganan pasca bencana yang didanai melalui hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan tersebar di sejumlah titik di wilayah Aceh Tenggara.

"Kami mendapat informasi bahwa telah terjadi pelimpahan kasus dari Kejaksaan Tinggi Aceh ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Pertanyaannya, sudah sejauh mana proses kasus tersebut? Kami khawatir, jika terlalu berlarut-larut akan muncul sesuatu dari balik kamar gelap penuh misteri," kata Dahriansyah saat berorasi.

Aliansi Barisan Sepuluh Pemuda menggelaraksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, menuntut kejelasankasus proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR), Selasa (29/7/2025).INFORakyat/Almujawadin.

Selain menyoroti proyek RR, massa juga menyoroti adanya dugaan program desa "titipan" seperti program literasi yang disebut tidak melalui proses musyawarah dusun (Musdus) maupun musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes).

Menurut Dahriansyah, hal tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang mengatur pembangunan desa harus berdasarkan aspirasi masyarakat melalui usulan masyarakat.

"Kami minta Kejari Aceh Tenggara membuka informasi penanganan dugaan korupsi proyek RR 2023. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya.

Dalam tuntutannya, Aliansi Sepuluh Pemuda juga mendesak Kejari untuk mencegah pelaksanaan program desa yang tidak berasal dari aspirasi masyarakat.

Para pengunjuk rasa meminta agar setiap kepala desa menandatangani pakta integritas bahwa kegiatan di desa merupakan hasil permintaan dan kebutuhan masyarakat desa.

"Jika tidak ada pakta integritas, maka kami mendesak Kejari untuk memanggil dan memeriksa seluruh kepala desa yang terindikasi melakukan pemufakatan jahat," tegas Dahriansyah.

Sebagai simbol sikap kritis, pengunjuk rasa menyerahkan sebuah kotak karton bertuliskan "Kotak Pandora" kepada pihak Kejaksaan. Kotak tersebut berisi dokumen yang diklaim penting, dan langsung dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiawan, SH, MH di hadapan pendemo mengatakan, terdapat temuan BPK-RI sebesar 800 juta dalam kasus RR, namun kerugian negara telah dikembalikan ke kas negara, sehingga kasus tersebut pada bulan Agustus lalu telah ditutup pada Agustus 2024 lalu.

"Apabila terdapat atau ditemuibukti baru dalam perkara ini, Kejari Aceh Tenggara akan membuka kembali kasus tersebut dan segera melakukan penyelidikan, kami akan mempelajari dulu aspirasi Kawan-kawan," ucap Lilik Setiawan.

Menurut Pasal 4 UU 31/1999 secara jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan unsur pidananya, pelaku patut ditindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang Tipikor. ||

Tags terkait :

Editor : HERU DWI SURYATMOJO

Kanal : Hukum