Kritik Swasembada, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

author
Redaksi

2 Jam yang Lalu

Kritik Swasembada, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta, Kombes Pol Budi Hermanto. Foto: Istimewa/net.
“Buntut ucapannya terkait kritik swasembada pangan, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari dilaporkan ke Polda Metro Jaya, oleh Ito Simamora LBH Tani Nusantara,” kata Kombes Pol Bhudi Hermanto.

JAKARTA | INFORakyat.co - Polda Metro Jaya Jakarta menerima dua Laporan Polisi (LP) terhadap Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari buntut ucapannya terkait kritik swasembada pangan.

Pengakuan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran pidana Pasal 263 dan atau Pasal 264 tentang berita bohong sesuai Nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Laporan tersebut dilayangan Ito Simamora dari LBH Tani Nusantara," ungkap Budhi Hermanto, dilansir CNN Indonesia, Jumat, (17/4/2026), dan dikutip INFORakyat, Sabtu, 18 April 2026.

Menurut Kabid Humas Metro Jaya, selanjutnya laporan dilayangkan oleh RMN, seorang mahasiswa terkait dugaan pelanggaran pidana Pasal 246 tentang penghasutan di muka umum sesuai LP/8/25564V/2028 /SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Terkait tentang laporan polisi secara resmi yang diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya terhadap terlapor saudara FA," ujarnya

Lebih lanjut Bhudi Hermanto mengatakan pelaporan itu diterima pihaknya lantaran terdapat saksi dan barang bukti awal terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan.

Meski begitu, kata dia, kepastian ada tidaknya unsur pidana baru akan diketahui lewat proses penyelidikan. Kepolisian tetap professional menangani setiap laporan.

"Beberapa waktu lalu kami sampaikan, Polda Metro Jaya harus menerima laporan dari seluruh warga negara masyarakat warga Indonesia apabila itu sudah memenuhi tentang pasal pidana, ada saksi dan barang bukti," imbuhnya.

Budi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap kondusif dan tidak berbuat anarkis. Ia meminta agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku.

 Ia mengatakan pihaknya akan mendalami terlebih dahulu ucapan Feri soal swasembada pangan yang dilaporkan dalam kasus ini

"Inilah tugas dari penyelidik dan penyidik nanti untuk mendalami fakta dari postingan-postingan itu, termasuk fakta sesungguhnya," tutup Budhi Hermanto. ||

Sumber: CNN Indonesia.

Tags terkait :