Polisi Pasang Spanduk kampanye Pemberantasan Narkoba, Pria Pasie Raja diamankan bersama BB Sabu

author
Sudirman Hamid

1 Jam yang Lalu

Polisi Pasang Spanduk kampanye Pemberantasan Narkoba, Pria Pasie Raja diamankan bersama BB Sabu
Terduga AA pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba di Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan. Kamis (18/06/2026). Dok: Humas Polres.
“Kami bersama anggota Polsek Pasie Raja dan masyarakat melaksanakan pemasangan spanduk kampanye pemberantasan narkotika, tiba-tiba ada pria dengan gerak gerik mencurigakan, saat digeledah ditemukan barang bukti sabu dan perlengkapan lain,” kata Kasat Resnarkoba AKP Mahdian Siregar.

TAPAKTUAN | INFORakyat.co – Tim Opsnal Satuan Resense Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh, mengamankan seorang pria berinisial AA (21), warga Kecamatan Pasie Raja terduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis, 18 Juni 2026.

Informasi diterima, penangkapan tersebut berawal saat personel Satresnarkoba Polres Aceh Selatan bersama anggota Polsek Pasie Raja dan masyarakat melaksanakan pemasangan spanduk kampanye pemberantasan narkotika di kawasan setempat, tiba-tiba terlihat gerak-gerik seorang lelaki yang mencurigakan di sebuah rumah.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Mahdian Siregar, membenarkan telah mengamankan seoran pria berinisial AA (21), saat petugas sedang memasang spanduk sosialisasi pemberantasan narkoba.

"Kami bersama anggota Polsek Pasie Raja dan masyarakat melaksanakan pemasangan spanduk kampanye pemberantasan narkotika, tiba-tiba ada pria dengan gerak gerik mencurigakan, saat digeledah ditemukan barang bukti sabu dan perlengkapan lain," kata Kasat Resnarkoba AKP Mahdian Siregar.

Merasa ada kecurigaan, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sesuai prosedur yang berlaku dengan disaksikan perangkat desa setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,90 gram yang diakui sebagai milik pelaku.

"Bersama terduga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, berupa satu unit telepon genggam iPhone 13, satu unit telepon genggam Vivo, tiga plastik klip, kaca pyrex, gunting, kaleng rokok, serta uang tunai sebesar Rp1.032.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika," papar Mahdian Siregar.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.

Ia menyampaikan bahwa perang terhadap narkoba merupakan salah satu prioritas utama kepolisian karena dampaknya yang sangat merusak, khususnya bagi generasi muda.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Untuk mewujudkan itu, polisi butuh dukungan masyarakat, demi menjaga masa depan generasi muda Aceh Selatan," ujarnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka serta pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. ||

Tags terkait :