“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya memberlakukan jam kerja selama bulan suci Ramadhan 1447 hijriah/2026 masehi, hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, waktu istirahat dipersingkat singkat selama 30 menit pada pukul 12.30 WIB siang”
SUKA MAKMUE | inforakyat.co—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nagan Raya Nomor 000.8.3/57 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan Tahun 1447 H/2026 M.
Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H, yang akrab disapa TRK, menyampaikan bahwa langkah ini selaras dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8/986 tertanggal 26 Januari 2026.
Menurutnya, penyesuaian tersebut bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja sekaligus memberikan keleluasaan bagi para ASN dalam menjalankan ibadah puasa, sebagaimana disampaikannya pada Rabu, 18 Februari 2026.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa jam kerja reguler ASN Pemkab Nagan Raya untuk hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat singkat selama 30 menit pada pukul 12.30 WIB.
Sementara itu, untuk hari Jumat, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, dengan durasi istirahat yang lebih panjang, yakni pukul 12.00 WIB hingga 13.30 WIB.
Namun, TRK mengungkapkan adanya pengecualian bagi perangkat daerah dengan beban kerja tertentu. Kelompok ini memiliki jadwal khusus, yakni pukul 08.00 WIB hingga 15.45 WIB pada Senin-Kamis.
"Khusus hari Jumat, jadwal kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.45 WIB. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dan dimaklumi," papar TRK.
Bupati menegaskan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk memperketat pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja di lingkungan masing-masing. Ia menginstruksikan agar setiap pimpinan instansi memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun terdapat perubahan jadwal.
Terkait atribut kerja, penggunaan pakaian dinas ASN tetap mengacu pada ketentuan lama, yakni SE Bupati Nagan Raya Nomor 000.1.12/110 tahun 2024. Selain itu, sebagai bagian dari penyesuaian selama bulan suci, pelaksanaan apel harian dari Senin hingga Kamis resmi ditiadakan. ||





