Spanduk Kritik terhadap PT Ensem Lestari "Menyalak" dan Viral Dipasang di Banda Aceh

author
Sahab Hadafi

1 Jam yang Lalu

Spanduk Kritik terhadap PT Ensem Lestari "Menyalak" dan Viral Dipasang di Banda Aceh
Kolase foto bertuliskan kritik kepada PT Ensem Lestari di beberapa titik lokasi di Banda Aceh | Dok. HIMAPAS
“Aksi ini merupakan pemantik dari gerakan kami. Sebelumnya kami berencana melakukan demonstrasi hari ini, namun diundur karena para pemangku kebijakan sedang berada di luar daerah,” kata Wakil Ketua HIMAPAS, Mullyadi.

BANDA ACEH | INFORakyat.co – Sejumlah spanduk berisi kritikan terhadap PT Ensem Lestari Kabupaten Aceh Singkil muncul di beberapa titik strategis di Kota Banda Aceh, Senin, 25 Mei 2026.

Bocoran beredar, spanduk itu diduga dipasang oleh Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS).

Berdasarkan informasi, spanduk dipasang di kawasan sekitar Kantor Gubernur Aceh, Kantor DPRA, Fly Over Jeulingke, dan Flyover Masjid Oman. Lokasi tersebut merupakan kawasan dengan lalu lintas padat dan mudah terlihat oleh masyarakat.

Spanduk itu tertulis kritik terhadap operasional PT Ensem Lestari di Kabupaten Aceh Singkil yang disebut masih berjalan meski pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat standar perusahaan.

Tulisan pada spanduk dibuat menggunakan cat semprot berwarna mencolok sehingga menarik perhatian pengguna jalan yang melintas.

Wakil Ketua HIMAPAS, Mullyadi Manik, mengatakan pemasangan spanduk merupakan bentuk protes terhadap sikap pemerintah yang dinilai belum tegas menindak perusahaan tersebut.

"Aksi ini merupakan pemantik dari gerakan kami. Sebelumnya kami berencana melakukan demonstrasi hari ini, namun diundur karena para pemangku kebijakan sedang berada di luar daerah," kata Mullyadi.

Ia menilai PT Ensem Lestari masih beroperasi meski izin operasionalnya telah dicabut pemerintah. Menurut dia, kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran perizinan.

Mullyadi mengutip isi surat pengenaan sanksi administratif pencabutan sertifikat standar atas nama PT Ensem Lestari yang menyebutkan perusahaan wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha setelah sanksi pencabutan dijatuhkan.

"Jelas kami menduga pemerintah Aceh abai terhadap Aceh Singkil dan membiarkan oligarki bersarang di bumi Syekh Abdurauf Tanoh Metuah," ujarnya.

Ia juga mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap persoalan lingkungan dan tata kelola investasi di Aceh Singkil yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius pemerintah.||

Tags terkait :