Lelaki Berusia Setengah Abad Cabuli Anak Tiri Hingga Melahirkan di Abdya, Terancam Cambuk 200 Kali

author

20 Mar 2025 18:56 WIB

Lelaki Berusia Setengah Abad Cabuli Anak Tiri Hingga Melahirkan di Abdya, Terancam Cambuk 200 Kali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya memperlihatkan sejumlah Barang Bukti saat kasus pemerkosa tahap II di limpahkan, Rabu (19/3/2025). INFORakyat.co/Istimewa.
“Ayah tiri, sudah dua kali mencabuli korban pada tahun 2024 lalu, akibat perbuatan tidak senonoh itu korban hamil dan melahirkan,” kata Wahyudin, SH.

BLANGPIDIE, INFORakyat.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti Tahap II dugaan lelaki pemerkosa anak tiri di bawah umur hingga hamil dan melahirkan.

Lelaki FS, Tahun 51 tahun (setengah abad) tersebut merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Abdya.

Diketahui, FS telah menikahi buk korban, namun kehadiran sang ayah tiri bukan menjadi sosok ayah yang baik, pembina dan pembimbing rumah tangga bagi korban.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, terbongkar bahwa FS ini sudah dua kali mencabuli korban sejak kurun waktu 2024 lalu. Akibat perbuatan yang diduga dilakukan tersangka, korban (anak tirinya) yang masih di bawah umur hamil dan melahirkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Abdya Wahyudin, SH mengatakan, perbuatan keji korban membuat pelaku hamil hingga sudah melahirkan.

"Pelaku menikahi ibu korban pada tahun 2016, saat korban masih berusia 6 tahun. Bahkan pelaku diketahui sudah menikah empat kali," ujarnya kepada awak media Rabu kemarin, 19 Maret 2025.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mengaku pertama kali pada melakukan pemerkosaan terhadap korban pada hari Senin, 15 Januari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, saat itu korban sedang tertidur di kamarnya dengan kondisi lampu mati dan hujan deras.

"Malam kejadian, awalnya pelaku sedang tidur bersama istrinya (ibu korban-red), lalu dia terbangun karena mendengar suara hujan deras disertai petir. Bermaksud memindahkan posisi obat nyamuk di kamar korban, FS mendatangi kamar korban dan disitulah FS mencabuli korban," beber Wahyudin sebagaimana pengakuan tersangka.

Saat korban dinodai, ia sempat memberontak, namun FS menutup mulut korban dengan tangannya. Usai memperkosa korban, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan kepada ibunya.

Setelah malam itu, pada hari Kamis (1/2/2024) siang sekitar pukul 14.00 WIB, dimana saat itu korban sedang berada di kamarnya. Perbuatan yang diharamkan itu kembali terjadi.

"Dengan cara bujuk rayu, pelaku kembali melakukan hubungan terlarang terhadap korban, hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan.

Kata Wahyudin, saat ini pihaknya telah menerima tahap II atas kasus ini, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap pelaku dan akan dititip di Lapas Kelas III Blangpidie sembari menunggu proses penyusunan berkas dakwaan oleh JPU untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman "Uqubat Ta"zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan," tutup JPU Kejari Abdya. ||

Tags terkait :

Editor : Sudirman Hamid

Kanal : Hukum