“Dinilai lamban penanganan perkara kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur oleh terduga ayah tiri tiga korban, akhirnya Mahkamah Syiah di demo”
KUTACANE, INFORakyat.co - Aliansi Barisan Sepuluh Pemuda menggelar unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Syariah Aceh Tenggara di Kutacane, Rabu (2/7/2025).
Informasi dihimpun, diduga akibat lambatnya penanganan perkara pelecehan seksual terhadap tiga korban yang disinyalir dilakukan oleh ayah tirinya, akhirnya Mahkamah Syar'iyah Kutacane di demo.
Saat Ketua Mahkamah Syariah hadir untuk menyampaikan penjelasan, sempat terjadi aksi saling dorong antara pendemo dan pihak keamanan (polisi-red).
Baca Juga:
Disinyalir Kaum LGBT Merebak di Aceh Tenggara, Aktivis Desak Pemda Tegakkan Syariat Islam Bertindak
Kericuhan yang hampir terjadi tersebut bermula saat Ketua Mahkamah meminta kepada pendemo untuk menghadirkan saksi di persidangan dan alat bukti serta barang bukti.

Baca Juga:
Gawat!! Anggaran Habis, Pajak Banyak Mandek, Pencairan DD Tahap II di Aceh Tenggara Diperketat
Mendapat tanggapan tersebut, pendemo menganggap Mahkamah Syariah terkesan menantang, akhirnya pendemo langsung terpicu hingga saling dorong dengan tim pengamanan.
Dalam orasinya, Koordinator aksi Dahrinsyah mengatakan, lambannya penanganan perkara pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah tiri tiga korban, patut dicurigai ada pemufakatan yang terselubung.
"Kami mendesak majelis hakim menjatuhkan uqubat ta'zir penjara selama 200 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Dahriansyah.
Ia menegaskan, kejahatan seksual terhadap anak meninggalkan trauma psikis mendalam, sehingga pelaku harus dihukum seberat-beratnya.
Dahrinsyah juga meminta anggota Komisi III DPR-RI, daerah pemilihan (Dapil) Aceh agar ketua Mahkamah Syar'iyah Kutacane didesak untuk serius dan konsisten dalam menangani perkara yang bersentuhan dengan anak dibawah umur.
Baca Juga:
Geliat Pemekaran Provinsi ABAS Terus Berpacu dan Kokoh, KP3 Aceh Selatan dan Aceh Jaya Terbentuk
"Kami meminta anggota Komisi III DPR-RI menjadikan Mahkamah Syar'iyah Kutacane sebagai Pekerjaan Rumah (PR) dan atensi khusus terhadap penanganan kasus-kasus pelecehan seksual anak di bawah umur, sehingga tidak terkesan lamban dan mengambang," ujar Koordinator Aliansi Barisan Sepuluh Pemuda.
Pantauan di lokasi, usai menyampaikan aspirasi pendemo membubarkan diri secara tertib dan aman, sementara itu jajaran Kepolisian Polres Aceh Tenggara terus menjaga situasi keamanan dan terkendala. ||





