Lamban Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Anak, Mahkamah Syariah Aceh Tenggara di Demo Nyaris Ricuh

author
Almujawadin

02 Jul 2025 16:46 WIB

Lamban Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Anak, Mahkamah Syariah Aceh Tenggara di Demo Nyaris Ricuh
Kondisi aksi saling dorong antara pendemo dengan pihak pengamanan saat berorasi mendesak penanganan kasus pelecehan seksual anak di depan Gedung Mahkamah Syar'iyah Kutacane, Rabu (2/7/2025). INFORakyat/Al Mujawadin.
“Dinilai lamban penanganan perkara kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur oleh terduga ayah tiri tiga korban, akhirnya Mahkamah Syiah di demo”

KUTACANE, INFORakyat.co - Aliansi Barisan Sepuluh Pemuda menggelar unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Syariah Aceh Tenggara di Kutacane, Rabu (2/7/2025).

Informasi dihimpun, diduga akibat lambatnya penanganan perkara pelecehan seksual terhadap tiga korban yang disinyalir dilakukan oleh ayah tirinya, akhirnya Mahkamah Syar'iyah Kutacane di demo.

Saat Ketua Mahkamah Syariah hadir untuk menyampaikan penjelasan, sempat terjadi aksi saling dorong antara pendemo dan pihak keamanan (polisi-red).

Kericuhan yang hampir terjadi tersebut bermula saat Ketua Mahkamah meminta kepada pendemo untuk menghadirkan saksi di persidangan dan alat bukti serta barang bukti.

Pihak Mahkamah Syar'iyah Kutacane, Aceh Tenggara memberi penjelasan kepada pendemo terhadap penindakan kasus harus ada saksi, bukti dan alat bukti, Rabu (2/7/2025). INFORakyat/ Al Mujawadin.

Mendapat tanggapan tersebut, pendemo menganggap Mahkamah Syariah terkesan menantang, akhirnya pendemo langsung terpicu hingga saling dorong dengan tim pengamanan.

Dalam orasinya, Koordinator aksi Dahrinsyah mengatakan, lambannya penanganan perkara pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah tiri tiga korban, patut dicurigai ada pemufakatan yang terselubung.

 "Kami mendesak majelis hakim menjatuhkan uqubat ta'zir penjara selama 200 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Dahriansyah.

 Ia menegaskan, kejahatan seksual terhadap anak meninggalkan trauma psikis mendalam, sehingga pelaku harus dihukum seberat-beratnya.

Dahrinsyah juga meminta anggota Komisi III DPR-RI, daerah pemilihan (Dapil) Aceh agar ketua Mahkamah Syar'iyah Kutacane didesak untuk serius dan konsisten dalam menangani perkara yang bersentuhan dengan anak dibawah umur.

"Kami meminta anggota Komisi III DPR-RI menjadikan Mahkamah Syar'iyah Kutacane sebagai Pekerjaan Rumah (PR) dan atensi khusus terhadap penanganan kasus-kasus pelecehan seksual anak di bawah umur, sehingga tidak terkesan lamban dan mengambang," ujar Koordinator Aliansi Barisan Sepuluh Pemuda.

Pantauan di lokasi, usai menyampaikan aspirasi pendemo membubarkan diri secara tertib dan aman, sementara itu jajaran Kepolisian Polres Aceh Tenggara terus menjaga situasi keamanan dan terkendala. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : Hukum